AKHLAKUL KARIMAH DALAM IMPLEMENTASI BELA NEGARA DI TENGAH WABAH COVID 19 (Noble Character in Implementation of Country Defense in the Middle of the COVID-19)
6 Pages Posted: 21 Apr 2020
Date Written: April 15, 2020
Abstract
Indonesian Abstract: Bela negara adalah sikap dan tindakan warga negara yang dilandasi rasa cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara, kerelaan berkorban guna menghadapi setiap ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG) baik yang datang dari dalam maupun dari luar yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan Negara, keutuhan wilayah, yuridiksi nasional dan nilai –nilai luhur Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Penulisan ini didasari oleh maraknya wabah covid-19 yang dapat mempengaruhi kesadaran bela negara yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia saat ini, dengan kondisi seperti itu dikhawatirkan Indonesia akan mengalami keterpurukan karena masyarakat Indonesia memiliki kesadaran bela negara yang rendah. Oleh sebab itu, dibutuhkan upaya pembinaan dalam mengimplementasiakan bela negara pada masyarakat. Penulisan ini berangkat dari amanat UUD NRI Tahun 1945 pasal 27 ayat (3) yang berbunyi “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
English Abstract: Defending the country is the attitude and actions of citizens based on the love of the motherland, national and state awareness, the belief of Pancasila as the ideology of the nation and the state, willingness to sacrifice to face any threats, challenges, obstacles and disturbances (ATHG) both coming from within and from outside that endangers the survival of the nation and the State, territorial integrity, national jurisdiction and the noble values of the Pancasila and the 1945 Constitution. This writing is based on the rampant COVID-19 outbreak that can affect the awareness of defending the country that is owned by the Indonesian people today, with such conditions it is feared that Indonesia will experience a slump because Indonesian people have a low awareness of defending the country. Therefore, we need coaching effort in implementing the defense of the state to the community. This writing departs from the mandate of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia NIV Article 27 paragraph (3) which reads "every citizen has the right and obligation to participate in efforts to defend the state".
Note: Downloadable document is in Indonesian.
Keywords: Akhlakul karimah, bela negara, COVID-19
Suggested Citation: Suggested Citation